Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Juni 2013

Sholat Jumat

Salat Jum’at ialah salat dua rakaat yang dikerjakan secara berjamaah dilaksanakan di hari jum’at pada waktu Zuhur yang didahului dengan dua khotbah. Dalil naqli tentang perintah salat Jum’at terdapat dalam Al-Quran Surah Al-Jumu’ah ayat 9.

Artinya:


Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (Q.S. Al-Jumuah: 9).


Kewajiban salat Jum’at bagi setiap muslim hukumnya adalah fardu ain, yakni kewajiban yang harus dikerjakan oleh tiap-tiap individu. Untuk menekankan wajibnya mengerjakan salat Jum’at, Rasulullah saw. bersabda dalam hadisnya yang terkenal yaitu




Jum’at itu hak yang wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam dengan berjamaah, kecuali empat macam orang, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang sakit. (H.R. Abu Dawud dari Tariq bin Syihab, no. )


Dari hadis diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kewajiban menjalankan salat Jum’at bagi setiap muslim, kecuali Hamba sahaya, Muslim wanita (muslimat), Anak-anak, dan orang yang sedang sakit.
Karena hukumnya adalah fardu ‘ain, maka barang siapa yang dengan sengaja meninggalkannya maka akan berdosa. Rasulullah dalam sabdanya menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan salat Jum’at tiga kali berturut-turut akan ditutup hatinya oleh Allah swt.


Syarat dan Rukun Khotbah Jum’at
Sebelum melaksanakan salat jum’at terlebih dahulu dibacakan khotbah oleh khatib. Mendengarkan khotbah merupakan satu rangkaian dalam pelaksanaan salat jum’at. Jadi mengikuti khotbah sebelum salat jum’at hukumnya wajib. Sebagai satu kesatuan khotbah memiliki persyaratan dan rukun yang harus dipenuhi.
Syarat khotbah Jum’at
Syarat khotbah jum’at adalah hal-hal yang haris dipenuhi oleh seseorang yang akan membaca khotbah, yaitu:
1. Khatib harus suci dari hadas dan najis.
2. Menutup aurat.
3. Memulai khotbah setelah masuk waktu Zuhur.
4. Membaca khotbah dengan berdiri jika mampu.
5. Khatib duduk sejenak diantara dua khotbah untuk menandai selesainya khotbah pertama dan akan dibacanya khotbah kedua.
6. Membaca khotbah dengan suara lantang.


Rukun khotbah Jum’at
Rukun khotbah jum’at adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi saat membaca khotbah, yaitu
1. Membaca tahmid, yaitu membaca pujian kepada Allah swt.
2. Membaca salawat kepada Rasulullah saw.
3. Mengucapkan dua kalimah syahadat.
Rasulullah saw. bersabda yang artinya:
Setiap khotbah yang tidak dibaca syahadat didalamnya bagaikan tangan yang terpotong. (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)
4. Khatib berwasiat ketakwaan kepada jamaah salat jum’at
5. Membaca ayat Al Qur’an pada salah satu khotbah.
6. Berdoa yang ditujukan kepada kaum muslimin yang berisikan permohonan ampunan.


Kesunahan Salat Jum’at
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh seseorang yang akan menunaikan salat jum’at. Ada kesunahan-kesunahan yang jika dikerjakan oleh seseorang, maka ia akan mendapatkan pahala tambahan.
Saat akan berangkat salat jum’at kita disunahkan untuk mandi, berpakaian yang bagus terutama baju putih dam memakai wangi wangian.
Rasulullah saw. Bersabda yang artinya:
Sepantasnyalah tiap muslim itu mandi dan berharum-haruman, serta menggosok gigi pada hari jum’at. (H.R. Ahmad)


Disunahkan bagi kita untuk datang lebih awal ke masjid dan mengambil saf paling depan, sebelum duduk di sunahkan bagi kita untuk menjalankan salat tahiyatul masjid dua rakaat. Setelah azan dikumandangkan sunah bagi kita mengerjakan salat dua rakaat qabliyah Jum’at.
Mendengarkan khotbah adalah salah satu kewajiban bagi seseorang yang melaksanakan salat Jum’at. Setelah selesai salat Jum’at, disunahkan untuk salat sunah dua rakaat bakdiyah Jum’at.

Qonaah dan Tasamuh



A. Qonaah


Qanaah artinya merasa cukup terhadap pemberian rezeki dari Allah swt. Qona’ah adalah rela dan merasa cukup dengan apa yang dimiliki, serta menghindari rasa tidak puas dalam menerima pemberian dari Allah swt. Dengan sikap inilah maka jiwa akan menjadi tentram dan terjauh dari sifat serakah atau tamak.

Lawan kata dari qanaah ini adalah tamak. Orang yang tamak selalu merasa kurang, walaupun dia sudah mendapatkan karunia dan rezeki dari Allah swt. Tamak identik dengan rakus, semuanya ingin dimiliki. Sudah mempunyai ini, ingin juga yang itu; sudah punya itu, masih ingin yang lain. Bahayanya apabila orang tamak tidak lagi memerhatikan yang halal maupun yang haram.

Artinya: “Bukanlah kekayaan itu lantaran banyak harta, akan tetapi kekayaan itu adalah kekayaan


jiwa.” (HR. Bukhari-Muslim)




Manfaat memiliki sikap Qanaah sebagai berikut:
1. Hidupnya selalu merasa lebih tenang dan tentram.
2. Menumbuhkan sikap optimis dalam setiap usaha
3. Tidak mudah berputus asa.
4. Mampu menjauhkan dari sikap hasud (iri) atas keberhasilan orang lain.
5. Menumbuhkan rasa syukur kepada Allah.
6. Memiliki pola hidup sederhana.

B. Tasamuh


Menurut bahasa, Tasamuh artinya toleransi. Menurut istilah saling menghargai antara sesama manusia. Tasamuh atau toleransi ini sendiri merupakan salah satu pilar dalam ajaran Islam. Agama Islam cinta damai dan mengajarkan kedamaian. Bangsa Arab yang dulunya merupakan bangsa yang suka bertikai antarkelompok, antarkabilah, dan antarsuku, dengan kedatangan Islam mereka menjadi bangsa yang damai.
Kunci dari perdamaian itu adalah adanya kesadaran bertoleransi antarkelompok dan antarindividu. Dengan demikian, umat Islam yang benar-benar memahami ajarannya, tentu harus bersikap toleran, baik kepada saudara-saudaranya sesama Islam maupun kepada orang yang beragama selain Islam.

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

Sholat Jama' dan Qoshor

Salat Jamak
Menurut bahasa, jamak artinya mengumpulkan, menurut istilah, salat jamak adalah mengumpulkan dua salat fardu dalam satu waktu yang dilakukan secara berurutan. Misalnya, salat Zuhur dikerjakan dengan salat Asar.
Jadi, salat Jamak merupakan keinginan yang diperbolehkan dikarenakan sebab-sebab tertentu.
Berbeda dengan menjamak salat Zuhur dan Asar di Arafah dan menjamak salat Magrib dengan Isya ketika bermalam di Muzdalifah. Menjamak di kedua tempat tersebut adalah ketetapan baku yang hukumnya wajib karena tidak memiliki pilihan lain
Hal itu didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. mengerjakan salat Zuhur dan salat Asar di Arafah dengan satu azan dan dua ikamah.
Hukum melaksanakan salat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang yang dalam perjalanan dan syarat-syaratnya mencukupi.
Rasulullah saw. bersabda yang artinya:


Dari Muaz bahwasanya Nabi Muhammad saw. dalam Perang Tabuk apabila beliau berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan salat Zuhur sehingga beliau kumpulkan pada salat Asar (beliau salat Zuhur dan Asar pada waktu Asar). Jika beliau berangkat sesudah tergelincir matahari beliau melaksanakan salat Zuhur dan salat Asar sekaligus, kemudian beliau berjalan. Jika beliau berangkat sebelum Magrib, beliau mengakhirkan salat Maghrib sehingga beliau mengerjakan salat Magrib beserta Isya, dan jika beliau berangkat sesudah waktu Magrib, beliau mengerjakan salat Isya beserta Magrib. (H.R.Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmizi)


Salat Qasar
Qasar artinya meringkas atau memendekkan. Salat Qasar ialah melaksanakan salat fardu dengan cara meringkas jumlah rakaatnya dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Salat yang dapat diqasar adalah salat Zuhur, Asar, dan Isya. Sementara itu, salat Magrib tetap tiga rakaat dan salat Subuh juga dua rakaat. Disyariatkannya mengasar salat termasuk rukhsah (keringanan). Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah swt. berikut.

Artinya:

101. Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qa¡ar salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
(Q.S. an-Nisa’101)


Pengertian Salat Jamak Qasar
Salat Jamak Qasar adalah dua salat fardu yang dikerjakan secara berurutan dalam satu waktu dan jumlah rakaatnya diringkas. Apabila dikerjakan pada waktu salat yang awal, disebut salat Jamak Qasar Takdim. Apabila dikerjakan pada waktu salat yang akhir, disebut salat Jamak Qasar Takhir.


Macam-Macam Salat Jamak
Salat Jamak dibagi menjadi dua macam, yaitu salat Jamak Takdim dan salat Jamak Takhir. Salat Jamak Takdim adalah mengerjakan salat dengan menjamaknya pada waktu salat yang awal. Contoh, salat Zuhur dan dan salat Asar dijamak pada awal waktu salat Zuhur atau mengerjakan salat Magrib dan salat Isya pada awal waktu salat Isya.
Salat Jamak Takhir adalah mengerjakan salat dengan menjamaknya pada waktu salat yang akhir. Contoh, salat Zuhur dan salat Asar dikerjakan pada waktu salat Asar atau salat Magrib dan salat Isya dikerjakan pada waktu salat Isya.


Salat yang boleh dijamak dan diqasar
Menurut sunah Rasulullah saw., salat yang boleh dijamak ialah salat Zuhur dengan salat Asar dan salat Magrib dengan salat Isya. Salat Subuh tidak boleh dijamak sehingga salat Subuh harus dilaksanakan secara terpisah dari salat yang lain. Jadi, salat Subuh tetap dilaksanakan pada waktunya. Adapun salat yang boleh diqasar adalah salat yang jumlah rakaatnya empat. Dengan demikian, salat Magrib dan subuh tidak boleh diqasar. Salat Magrib dan subuh tetap dilakukan tiga rakaat dan dua rakaat.


Syarat Salat Jamak dan Qasar
Setiap orang Islam diperbolehkan menjamak salat apabila terpenuhi syarat sebagai berikut.
1. Sebagai musafir atau sedang bepergian
Rasulullah saw. bersabda yang artinya:
Dari Muaz bahwasanya Nabi Muhammad saw. dalam Perang Tabuk apabila beliau berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan salat Zuhur sehingga beliau kumpulkan pada salat Asar (beliau salat Zuhur dan Asar pada waktu Asar). Jika beliau berangkat sesudah tergelincir matahari beliau melaksanakan salat Zuhur dan salat Asar sekaligus, kemudian beliau berjalan. Jika beliau berangkat sebelum Magrib, beliau mengakhirkan salat Maghrib sehingga beliau mengerjakan salat Magrib beserta Isya, dan jika beliau berangkat sesudah waktu Magrib, beliau mengerjakan salat Isya beserta Magrib. (H.R.Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmizi)


2. Dalam keadaan tertentu, seperti Turun Hujan Lebat
Rasulullah saw. bersabda yang artinya:
Sesungguhnya Nabi saw. menjamak salat Magrib dengan Isya di malam hujan turun. (H.R. al-Asram dari Salamah bin Abdulrahman)


3. Keadaan Sakit
Imam Ahmad, Qadli Husain, Al-Khatthabi, dan Al-Mutawalli dari golongan Syafi’i sependapat dalam hal ini, baik menjamak secara takdim maupun takhir. Alasan yang dikemukakan adalah karena dalam kondisi sakit lebih sulit untuk untuk melaksanakan salat secara tertib lima waktu jika dibandingkan dengan alasan hujan. Berkata An-Nawawi, ”Dari segi alasan, pendapat ini adalah kuat,”
Rasulullah saw. bersabda yang artinya:
Rasulullah saw. pernah menjamak salat Zuhur dengan Asar serta Magrib dengan Isya di Madinah, bukan karena hujan atau ketakutan. Lalu ditanyakan orang kepada Ibnu Abbas, ”Kenapa Nabi saw. berbuat begitu?” Ujarnya, ”Maksudnya ialah agar beliau tidak menyusahkan umatnya.” (H.R. Muslim)


4. Ada keperluan penting lainnya, seperti dalam keadaan takut (khauf) Allah swt. Berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 101 di atas




Sesungguhnya agama Islam memberi keringanan dalam pelaksanaan salat fardu sebagaimana diatas, hendaknya kita tidak mempermudah untuk menjamak atau mengqasar salat jika tidak ada alasan yang dapat dibenarkan oleh syarak. Mengenai syarat sah mengqasar salat, para ulama berbeda paham (terjadi khilafiah). Tidak kurang dari dua puluh pendapat dalam hal ini. Sementara itu, ada ulama yang menetapkan bahwa diperbolehkannya mengqasar salat ialah mengembalikan masalah ini pada Surah An-Nisa’ ayat 101. Berdasarkan ayat tersebut tidak dijelaskan jarak bepergian. Oleh sebab itu, kiranya kita dapat mengambil kebijakan sendiri dalam hal ini.


Syarat sah mengqasar salat sebagai berikut.
1. Salat Qasar boleh dilakukan bagi mereka yang dalam perjalanan.
Dalam sebuah hadis, diriwayatkan yang artinya:
Dari Syu’bah berkata, Saya telah bertanya kepada Anas tentang mengqasar salat. ”Apabila Rasulullah saw. berjalan (bepergian) sejauh tiga farsakh, beliau salat dua rakaat.” .(H.R. Ahmad, Muslim dan Abu Dawud)


Pengertian tiga farsakh sama dengan 25,92 km. Sebagaimana ulama mensyaratkan bahwa perjalanan tersebut sekurang-kurangnya tiga mil (90,64 km)
Jarak perlajanan adalah jarak yang memperbolehkan untuk mengqasar salat.


2. Perjalanan yang dilakukan diniatkan untuk kebaikan, bukan untuk maksiat.
Niat mengqasar ketika melakukan takbiratulihram.


Tata Cara Salat Jamak
Salat Jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara, yaitu salat Jmak takdim dan salat Jamak Takhir.
1) Cara melaksanakan salat jamak takdim
a. Salat Zuhur dan salat Asar dikerjakan pada waktu Salat Zuhur.
b. Salat Magrib dan salat Isya dikerjakan pada waktu Salat Magrib.


2) Cara Melaksanakan Salat Jamak Takhir
a. Salat Zuhur dan salat Asar dikerjakan pada waktu Salat Asar
b. Salat Magrib dan salat Isya dikerjakan pada waktu Salat Isya.

Senin, 10 Juni 2013

Manfaat Puasa segi Kesehatan







Manfaat Puasa Ditinjau Dari Segi Medis

-

-

Sesungguhnya ilmu pengetahuan kedokteran kontemporer belum mampu mengungkap hakikat puasa.

-

Manfaat puasa, setelah diteliti melalui berbagai penelitian ilmiah dan terperinci terhadap organ tubuh manusia serta aktivitas fisiologisnya, peneliti menemukan bahwa puasa, secara jelas adalah sesuatu yang sebaiknya dilakukan oleh tubuh manusia sehingga ia bisa terus melakukan aktivitasnya dengan baik. Dan puasa benar-benar sangat penting dan dibutuhkan bagi kesehatan manusia sebagaimana manusia membutuhkan makan, bernafas, bergerak, dan tidur. Oleh karena itu puasa adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia agar tetap sehat. Jika manusia tidak bisa tidur, tidak makan selama rentang waktu yang lama maka ia akan sakit. Demikian pula tubuh manusia pun akan mengalami hal yang jelek jika ia tidak berpuasa.

-

Pentingnya puasa bagi tubuh karena puasa bisa membantu badan dalam membuang sel-sel yang sudah rusak, sekaligus membuang sel-sel atau hormon atau pun zat-zat yang melebihi jumlah yang dibutuhkan tubuh. Dan puasa, sebagaimana dituntunkan oleh agama Islam, lamanya adalah rata-rata 14 jam, kemudian baru makan untuk durasi waktu beberapa jam.

-

Ini adalah metode yang bagus untuk sistem pembuangan sel-sel atau hormon yang rusak dan membangun kembali badan dengan sel-sel baru. Dan ini sangat berbeda dengan dengan apa yang difahami kebanyakan orang : “bahwa puasa menyebabkan orang menjadi lemah dan lesu”. Puasa yang baik bagi tubuh manusia itu syaratnya adalah dengan melakukannya selama satu bulan berturut-turut dalam setahun, dan bisa ditambahkan 3 hari setiap bulan.

-

Tom Branch dari Columbia Press mengatakan :

-

“Aku menganggap bahwa puasa adalah pengalaman rohani yang sangat luar biasa, lebih besar daripada pengalaman biologis/badan semata. Semula aku berpuasa dengan tujuan mengurangi berat badan yang berlebih. Akan tetapi, ternyata aku mendapati bahwa puasa tersebut bermanfaat sekali bagi kejernihan fikiran. Puasa sangat membantu pandangan mata sehingga pandangan menjadi jelas sekali. Demikian juga sangat membantu dalam menganalisis ide-ide baru atau pun persepsi. Belum berlalu beberapa hari aku melakukan puasa, namun aku telah mendapat pengaruh kejiwaan yang demikian besar ! “

-

“Aku telah berpuasa beberapa kali hingga sekarang. Dan aku biasanya memilih waktu antara 1 sampai 6 hari. Pada awalnya tujuan puasaku adalah untuk menghilangkan efek negatif dari makanan yang aku konsumsi. Selanjutnya aku berpuasa untuk membersihkan jiwaku dari hal-hal yang aku alami sepanjang hidupku, khususnya setelah memperhatikan dunia dalam beberapa bulan terakhir, aku melihat banyak kedhaliman dan kebrutalan di dalamnya hidup manusia. Aku banyak berpikir dan merasa bertanggung jawab terhadap keadaan mereka, maka akhirnya aku berpuasa untuk menghilangkan fikiran-fikiran itu.”

-

“Setiap kali aku berpuasa perasaan tertarik pada makanan benar-benar hilang, dan aku merasakan badanku sangat rileks dan nyaman. Dan aku merasakan diriku jauh dari fantasi-fantasi, emosi-emosi negatif seperti dengki, cemburu, suka ngerumpi, juga hilang perasaan takut, perasaan tidak enak, dan bosan. Semua perasaan-perasaan ini hilang dengan sendirinya ketika aku berpuasa. Dan sungguh aku merasakan pengalaman yang begitu mengesankan bersama dengan banyak manusia ketika berpuasa. Dan mungkin juga puasa yang dilakukan selama 1 bulan oleh kaum muslimin (sebagaimana aku melihat mereka di Turki, Suriah, dan Quds) adalah penyebab yang menjadikan jiwa-jiwa mereka begitu mengesankan yang tidak pernah aku temukan di belahan dunia manapun.”

-

1. Puasa Adalah Dokter Yang Paling Murah

-

Sesungguhnya puasa, tanpa berlebih-lebihan makan waktu berbuka puasa, adalah “dokter” yang paling murah. Sebab puasa bisa menurunkan berat badan secara signifikan, dengan catatan ketika berbuka puasa memakan makanan dengan menu seimbang dan tidak mengkonsumsi makanan dan minuman langsung ketika berbuka. Rasullulah ketika memulai ifthar dari puasa adalah dengan memakan beberapa biji kurma dan bukan yang lain, atau seteguk air putih lalu shalat. Inilah petunjuk.

-

Dan ini sebaik-baik petunjuk bagi orang yang berpuasa dari makanan dan minuman untuk waktu yang lama. Maka, gula ada dalam kurma dan orang akan merasa kenyang ketika memakan kurma, sebab ia sangat mudah dicerna dan dikirim ke dalam darah, dan pada saat yang sama ia memberikan energi atau kekuatan kepada badan.

-

Adapun jika kita langsung makan daging, sayuran dan roti, setelah lapar karena puasa, maka tubuh memerlukan waktu yang lumayan lama untuk bisa mencerna dan menyerap sari makanannya dan baru kemudian kita merasa kenyang. Dan pada saat seperti ini, maka orang ketika awal-awal berbuka akan tetap merasa lapar. Dan akhirnya, orang yang berpuasa itu kurang bisa memperoleh manfaat langsung dari puasanya, yaitu memperoleh kesehatan, afiat dan vitalitas, bahkan ia akan tetap kebanyakan lemak dan kegemukan.

-

2. Mencegah Tumor

Puasa juga berfungsi sebagai “dokter bedah” yang menghilangkan sel-sel yang rusak dan lemah di dalam tubuh. Maka, rasa lapar yang dirasakan orang yang sedang berpuasa akan bisa menggerakkan organ-organ internal di dalam tubuh untuk menghancurkan atau memakan sel-sel yang rusak atau lemah tadi untuk menutupi rasa laparnya. Maka hal itu merupakan saat yang bagus bagi badan untuk mengganti sel-selnya dengan sel-sel baru sehingga bisa kembali berfungsi dan beraktivitas. Dengan hal itu juga bisa menghilangkan atau memakan organ-organ yang sakit dan memperbaharuinya. Puasa juga berfungsi menjaga badan dari berbagai penumpukan zat-zat berbahaya, seperti kelebihan kalsium, kelebihan daging, dan lemak. Juga bisa mencegah terjadinya tumor ketika awal-awal pembentukannya.

-

3. Menjaga Kadar Gula Dalam Darah

Puasa sangat bagus dalam menurunkan kadar gula dalam darah hingga mencapai kadar seimbang. Berdasarkan hal ini, maka sesungguhnya puasa memberikan kepada kelenjar pankreas kesempatan yang baik untuk istirahat. Maka, pankreas pun mengeluarkan insulin yang menetralkan gula menjadi zat tepung dan lemak dikumpulkan di dalam pankreas. Apabila makanan kelebihan kandungan insulin, maka pankreas akan mengalami tekanan dan melemah. Hal ini akhirnya pankreas tidak bisa menjalankan fungsinya. Maka, kadar gula darah pun akan merambat naik dan terus meningkat hingga akhirnya muncul penyakit diabetis.

-

Sudah banyak dilakukan usaha pengobatan terhadap penyakit diabetis ini di seluruh dunia dengan mengikuti “sistem puasa” selama lebih dari 10 jam dan kurang dari 20 jam. Setiap kelompok mendapatkan pengaruh sesuai dengan keadaannya. Kemudian, para penderita tersebut mengkonsumsi makanan ringan selama berurutan yang kurang dari 3 minggu. Dan metode semacam ini telah mencapai hasil yang menakjubkan dalam pengobatan diabetis tanpa menggunakan sedikitpun obat-obatan kimiawi.

-

4. Mengobati Penyakit-Penyakit Kulit

Sesungguh puasa memberikan manfaat untuk mengobati berbagai penyakit kulit. Hal ini disebabkan karena dengan berpuasa maka kandungan air dalam darah berkurang, maka berkurang pula kandungan air pada kulit. Hal ini pada gilirannya akan berpengaruh pada:

-

1. Menambah kekuatan kulit dalam melawan mikroba dan penyakit penyakit mikroba dalam perut.

2.-Meminimalisir kemungkinan penyakit-penyakit kulit

—yang menyebar di sekujur badan seperti sakit psoriasis —(sakit kulit kronis).

3. Meminimalisir alergi kulit dan membatasi masalah kulit —-berlemak.

-

Ny. Ilham Husain, seorang puteri Mesir menuturkan pengalamannya :

-

“Ketika aku berusia 10 tahun, aku menderita penyakit kulit yang kronis. Penyakit ini muncul dengan warna merah, dan aku tidak menemukan satu jenis obat pun. Dokter-dokter spesialis kulit terkenal di Mesir berkata kepada ayahku: “Kalian harus membiasakan dengan hal ini dan membiasakan hidup dengan penyakit ini, karena penyakit ini adalah tamu yang memberatkan dan memakan waktu lama.”

-

“Ketika usiaku mencapai akhir 20 tahun dan dekat dengan waktu pernikahanku, aku semakin berduka dan mengucilkan diri dari masyarakat, aku benar-benar tertekan.” Akhirnya, salah seorang sahabat ayahku yang selalu membiasakan diri melakukan puasa memberi nasihat kepadaku: “Cobalah wahai puteriku, engkau berpuasa sehari, kemudian engkau berbuka (makan) sehari, sebab hal itulah yang menyembuhkan suamiku dari penyakit yang sampai sekarang tidak diketahui obatnya oleh dokter. Akan tetapi, lakukanlah dengan pengertian bahwa pemberi obat adalah Allah, dan sesungguhnya sebab terjadinya penyembuhan seluruhnya ada di tangan-Nya. Maka, mohonlah kesembuhan terlebih dahulu kepada-Nya dari penyakit yang engkau derita ini, lalu berpuasalah.”

-

“Maka aku pun melakukan puasa dan mulai meneliti hal-hal yang bisa membebaskan aku dari penyakit yang menyelimutiku itu. Aku membiasakan diri ketika berbuka puasa mengkonsumsi berbagai sayuran dan buah-buahan, kemudian setelah 3 jam aku baru makan makanan berat. Aku makan (tidak puasa) pada hari ke dua, lalu berpuasa para hari ke tiga, dan demikian seterusnya. Maka mulailah terjadi hal yang mengherankan semua orang, yaitu sakit yang aku derita itu mulai sembuh setelah melewati waktu 2 bulan sejak aku berpuasa. Aku sampai tidak percaya pada diriku, dan aku memulai hidup seperti orang biasa. Aku melihat bekas sakitku itu sedikit-demi sedikit mulai hilang dan sampai akhirnya benar-benar sembuh. Akhirnya, aku pun tidak pernah tertimpa penyakit kulit tersebut sampai kini.”

-

5. Mencegah Penyakit Asam Urat.

Penyakit asam urat (gout) yang sering dijuluki “penyakit orang kaya”, disebabkan karena kelebihan makanan yang banyak mengandung asam urat (hati, otak, jeroan, sarden, remis, angsa, alkohol, makanan yang diawetkan dalam kaleng, kacang-kacangan, emping, kembang kol, bayam, asparagus). Terlalu banyak makan makanan yang banyak mengandung asam urat tersebut akan menyebabkan kelebihan asam urat (uric acid) dan menumpuk di persendian, khususnya pada persendian jari-jari besar di kaki. Juga jika kelebihan makan daging yang mengandung asam urat, tubuh tidak bisa mengurai berbagai protein yang ada dalam daging, akibatnya asam urat akan menumpuk di persendian. Dan ketika persendian terkena penyakit “asam urat” (gout), maka ia akan membengkak dan memerah dan disertai nyeri yang luar biasa.

-

Terkadang kadar asam urat berlebih dalam darah, kemudian ia mengendap di ginjal dan akhirnya mengkristal di dalam ginjal dan akan menjadi batu ginjal. Dengan mengurangi porsi makan dapat menyembuhkan penyakit ini.

-

6. Mengurangi Tertimbunnya Kolesterol

-

Para profesor yang melakukan penelitian medikal ilmiah ini (mayoritasnya adalah non-muslim) menegaskan akan manfaatnya puasa, karena puasa bisa mengurangi lemak dalam tubuh dan pada gilirannya akan menyebabkan berkurangnya kolesterol. Kelebihan kolesterol dalam tubuh, bisa menyebabkan penyakit jantung.

-

7. Menghilangkan Sakit Persendian Tulang

-

Sakit persendian biasanya akan timbul setelah berlalunya waktu yang panjang. Dengan bertambahnya usia maka organ-organ tubuh mulai terasa nyeri dan sakit-sakitan pun akan menyertainya, dan kedua tangan dan kaki akan mengalami nyeri yang banyak. Penyakit ini terkadang menimpa manusia pada fase-fase akhir usianya, akan tetapi lebih khusus lagi pada usia antara 30 s/d 50 tahun. Dan masalah yang sesungguhnya, kedokteran modern belum mampu menemukan obat atas penyakit ini sampai sekarang.

-

Akan tetapi percobaan ilmiah yang dilakukan di Rusia menegaskan bahwasanya puasa bisa menyembuhkan penyakit ini. Dan puasa bisa mengembalikan atau membersihkan tubuh dari hal-hal yang membahayakan. Puasa ini dilakukan selama tiga minggu berturut-turut. Pada kondisi puasa ini, badan manusia akan dibersihkan dari mikroba maupun bakteri penyebab penyakit. Percobaan ini dilakukan terhadap sejumlah penderita penyakit tersebut dan ternyata memperoleh hasil yang menakjubkan.

-

Sulaiman Rogerz dari New York menuturkan pengalamannya:

-

“Aku pernah mengalami penyakit dis-fungsi persendian tulang yang sangat kronis selama tiga tahun yang lalu, padahal penyakit ini tidak terlalu berat waktu itu namun aku tidak bisa berjalan jauh dan tidak mampu duduk lebih dari setengah jam. Aku sudah mencari obat dari berbagai jenis akan tetapi semuanya gagal.”

-

“Kemudian aku berkenalan dengan seorang kawan namanya Zanji Irfani di sebuah jalan yang menuju masjid dan kami waktu itu sedang di bulan Ramadhan. Dia menganjurkan aku agar aku ikut berpuasa dengan harapan penyakitku bisa sembuh. Aku sangat terheran-heran dengan metode puasa itu sendiri, akan tetapi aku terus mempelajari aturan puasa Islam ini, karena aku merasa aturan puasa ini lebih menyejukkan hati dan juga aku merasa aturan puasa ini bisa mencegah munculnya zat-zat yang berbahaya dan menyeimbangkan hal-hal yang tidak stabil di dalam tubuh. Dua hal inilah masalah yang paling susah yang aku alami di New York.”

-

“Dan sungguh aku mencoba untuk berpuasa sehari waktu itu, aku hanya makan sayur-sayuran, buah-buahan dan kurma saja ketika berbuka puasa. Aku tidak makan apapun setelah itu kecuali ketika sahur. Akhirnya kini aku bisa berjalan jauh dan aku bersyukur bisa berjalan cepat. Dan akhirnyapun hilang semua nyeri yang selama ini aku alami. Puasa ini merupakan satu-satunya cara yang aku temui yang bisa mengobati penyakitku ini. Maka akupun mengucapkan syukur pada Allah atas limpahan nikmat-Nya .”

-

Diakhir ceriteranya, Sulaiman berkata: “Sesungguhnya puasa memiliki keutamaan besar sekali bagiku, andai engkau melihat bagaimana aku ikut menjalankan puasa di bulan Ramadhan setiap tahun, tentu engkau akan mengatakan: “Ah, layaknya wajahmu seperti anak kecil saja tidak seperti orang yang berusia 40 atau 50 tahun.“

cara dan ketentuan sholat 'ied





Fiqhislam.com - Alhamdulillah, Bulan Ramadhan hampir berlalu. Dan sebagai tanda berakhirnya bulan Ramadhan, Ummat Islam merayakannya pada tanggal 1 Syawal sebagai hari berbuka. Pada hari tersebut dilakukan salah satu syiar Islam yang utama, yakni Shalat ‘Idul Fithri. Berikut ini adalah panduan singkat yang kami nukil dari berbagai sumber mengenai shalat tersebut.

Menurut pendapat yang lebih kuat, hukum Shalat ‘Id adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dalam keadaan mukmin.

Dalil dari hal ini adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata,“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat Shalat ‘Id (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.“ (HR Muslim)

Di antara alasan wajibnya Shalat ‘Id dikemukakan oleh Shidiq Hasan Khan (murid Asy Syaukani) dalam Ar Raudhatun Nadiyah Syarh Ad Durarul Bahiyyah:

Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukannya.

Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kaum muslimin untuk keluar rumah untuk menunaikan Shalat ‘Id. Perintah untuk keluar rumah menunjukkan perintah untuk melaksanakan Shalat ‘Id itu sendiri bagi orang yang tidak punya udzur. Di sini dikatakan wajib karena keluar rumah merupakan wasilah (jalan) menuju shalat. Jika wasilahnya saja diwajibkan, maka tujuannya (yaitu shalat) otomatis juga wajib.

Ketiga: Ada perintah dalam Al Qur’an yang menunjukkan wajibnya Shalat ‘Id yaitu firman Allah Ta’ala, “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Maksud ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan Shalat ‘Idul Adha.

Keempat: Shalat jum’at menjadi gugur bagi orang yang telah melaksanakan Shalat ‘Id jika kedua shalat tersebut bertemu pada hari ‘ied. Padahal sesuatu yang wajib hanya boleh digugurkan dengan yang wajib pula. Jika shalat jum’at itu wajib, demikian halnya dengan Shalat ‘Id. –Demikian penjelasan Shidiq Hasan Khan yang kami sarikan-.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Pendapat yang menyatakan bahwa hukum Shalat ‘Id adalah wajib bagi setiap muslim lebih kuat daripada yang menyatakan bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah (wajib bagi sebagian orang saja). Adapun pendapat yang mengatakan bahwa hukum Shalat ‘Id adalah sunnah (dianjurkan, bukan wajib), ini adalah pendapat yang lemah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk melakukan shalat ini. Lalu beliau sendiri dan para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen), begitu pula kaum muslimin setelah mereka terus menerus melakukan Shalat ‘Id. Dan tidak dikenal sama sekali kalau ada di satu negeri Islam ada yang meninggalkan Shalat ‘Id. Shalat ‘Id adalah salah satu syi’ar Islam yang terbesar. … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan Shalat ‘Id, lantas bagaimana lagi dengan kaum pria?”

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Menurut mayoritas ulama –ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali-, waktu Shalat ‘Id dimulai dari matahari setinggi tombak sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat).

Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fitri dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha. Ibnu ‘Umar yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.”

Tujuan mengapa shalat ‘Idul Adha dikerjakan lebih awal adalah agar orang-orang dapat segera menyembelih qurbannya. Sedangkan shalat ‘Idul Fitri agak diundur bertujuan agar kaum muslimin masih punya kesempatan untuk menunaikan zakat fithri.

Tempat pelaksanaan Shalat ‘Id lebih utama (lebih afdhal) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. Abu Sa’id Al Khudri mengatakan, “Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.“

An Nawawi mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al Khudri di atas adalah dalil bagi orang yang menganjurkan bahwa Shalat ‘Id sebaiknya dilakukan di tanah lapang dan ini lebih afdhol (lebih utama) daripada melakukannya di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh kaum muslimin di berbagai negeri. Adapun penduduk Makkah, maka sejak masa silam Shalat ‘Id mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram.”

Beberapa Tuntunan Saat Keluar untuk Shalat


Pertama: Dianjurkan untuk mandi sebelum berangkat shalat. Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat riwayat yang shahih yang menceritakan bahwa Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi pada hari ‘ied sebelum berangkat shalat.”

Kedua: Berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik. Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ketika shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha dengan pakaiannya yang terbaik.”

Ketiga: Makan sebelum keluar menuju Shalat ‘Id khusus untuk shalat ‘Idul Fithri.

Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat Shalat ‘Id pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari Shalat ‘Id baru beliau menyantap hasil qurbannya.”

Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah Shalat ‘Id.

Keempat: Bertakbir ketika keluar hendak Shalat ‘Id. Dalam suatu riwayat disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.”

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berangkat Shalat ‘Id (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Al Fadhl bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin’Abbas, ‘Ali, Ja’far, Al Hasan, Al Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Ayman bin Ummi Ayman, mereka mengangkat suara membaca tahlil (laa ilaha illallah) dan takbir (Allahu Akbar).”

Kelima: Menyuruh wanita dan anak kecil untuk berangkat Shalat ‘Id. Dalilnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu ‘Athiyah yang pernah kami sebutkan. Namun wanita tetap harus memperhatikan adab-adab ketika keluar rumah, yaitu tidak berhias diri dan tidak memakai harum-haruman.

Sedangkan dalil mengenai anak kecil, Ibnu ‘Abbas –yang ketika itu masih kecil- pernah ditanya, “Apakah engkau pernah menghadiri Shalat ‘Id bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Ia menjawab, “Iya, aku menghadirinya. Seandainya bukan karena kedudukanku yang termasuk sahabat-sahabat junior, tentu aku tidak akan menghadirinya.”

Keenam: Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda. Dari Jabir, beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Shalat ‘Id, beliau lewat jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang.”

Ketujuh: Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat. Dari Ibnu ‘Umar, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat Shalat ‘Id dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang dengan berjalan kaki.“

Dalam pelaksanaannya, tidak ada shalat sunnah sebelum dan sesudah Shalat ‘Id, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada hari Idul Adha atau Idul Fithri, lalu beliau mengerjakan Shalat ‘Id dua raka’at, namun beliau tidak mengerjakan shalat qobliyah maupun ba’diyah ‘ied.“ (HR Bukhari – Muslim)

Juga tidak perlu adzan dan iqamah, dari Jabir bin Samuroh, ia berkata, “Aku pernah melaksanakan Shalat ‘Id (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya sekali atau dua kali, ketika itu tidak ada adzan maupun iqamah.” (HR Muslim)

Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat, beliau pun mengerjakan Shalat ‘Id tanpa ada adzan dan iqomah. Juga ketika itu untuk menyeru jama’ah tidak ada ucapan “Ash Sholaatul Jaam’iah.” Yang termasuk ajaran Nabi adalah tidak melakukan hal-hal semacam tadi.”

Niat Shalat Ied Idul Fitri

Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan didalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta'ala semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridho Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.

Bahasa Arab:
"Ushalli sunnatal li'iidil fitri rak'ataini (imamam/makmumam) lillahita'aalaa"
Artinya dalam Bahasa Indonesia:
"Aku niat shalat idul fitri dua rakaat (imam/makmum) karena Allah Ta'ala"

Waktu dan Tata Cara Pelaksanaan Shalat Ied

Waktu shalat hari raya adalah setelah terbit matahari sampai condongnya matahari. Tata caranya adalah sebagai berikut:

Shalat Id dilakukan dua rakaat, pada prinsipnya sama dengan shalat-shalat yang lain. Namun ada sedikit perbedaan yaitu dengan ditambahnya takbir pada rakaat yang pertama 7 kali, dan pada rakaat yang kedua tambah 5 kali takbir selain takbiratul intiqal.

Bacaan setiap sesudah takbir:
Bahasa Arab:
Subhaanallaah wal hamdulillaahi wa laa ilaaha illallaah wallaahu akbar.
Arti dalam Bahasa Indonesia:
"Maha suci Allah dan segala puji bagi Allah dan tidak ada Tuhan selain Allah dan Allah itu Maha Besar"

Adapun takbir tambahan pada rakaat pertama dan kedua itu tanpa takbir ruku', sebagaimana dijelaskan oleh 'Aisyah dalam riwayatnya: "Dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah bertakbir para (shalat) Fitri dan Adha 7 kali dan 5 kali selain 2 takbir ruku'." [6]

Adapun bacaan surat pada 2 rakaat tersebut, semua surat yang ada boleh dan sah untuk dibaca.

Akan tetapi dahulu Nabi membaca pada rakaat yang pertama: "Sabbihisma" (Surat Al-A'la), dan pada rakaat yang kedua "Hal ataaka" (Surat Al-Ghasyiah). Pernah pula pada rakaat yang pertama Surat Qaf dam kedua Surat Al-Qamar [7]
Syarat Rukun dan Sunnatnya Shalat Idul Fitri

Sama seperti ibadah shalat yang lainnya. Hanya ditambah beberapa sunnat sebagai berikut :
- Berjamaah
- Takbir tujuh kali pada rakaat pertama, dan lima kali pada rakat kedua
- Mengangkat tangan setinggi bahu pada setiap takbir.
- Setelah takbir yang kedua sampai takbir yang terakhir membaca tasbih.
- Membaca surat Qaf dirakaat pertama dan surat Al Qomar di rakaat kedua. Atau surat A’la dirakat pertama dan surat Al Ghasiyah pada rakaat kedua.
- Imam menyaringkan bacaannya.
- Khutbah dua kali setelah shalat sebagaimana khutbah jum’at
- Pada khutbah Idul Fitri memaparkan tentang zakat fitrah dan pada Idul Adha tentang hukum – hukum Qurban.
- Mandi, berhias, memakai pakaian sebaik-baiknya.
- Makan terlebih dahulu pada shalat Idul Fitri pada Shalat Idul Adha sebaliknya

Ucapan Selamat Hari Raya

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari ‘Id seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah Shalat ‘Id, “Taqabbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika” dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, ‘Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya.’”

“Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).”

Demikian pemaparan singkat mengenai Shalat ‘Idul Fithri, semoga Ramadhan kita semakin bermakna dan amalan ibadah kita diterima Allah Azza wa Jalla.

khairulanam.com










Hukum Shalat ‘Ied Wajib Atau Sunnah

Fiqhislam.com - Syaikh Abu al-Hasan Mustafa bin Ismail as-Sulaimani ditanya tentang dua orang yang berselisih pendapat mengenai shalat ‘Ied, apakah hukumnya wajib, atau sunnah yang bila dilaksanakan akan berpahala tetapi bila ditinggalkan tidak berdosa.

Beliau menjawab :

Berkaitan dengan persoalan ini, ada tiga pendapat yang masyhur di kalangan Ulama :


Hukum sholat hari rayakewajiban shalat lengkap dengan dalilshalat jumat termsuk shalat wajib atau sunahdalil tentang kewajiban qiyaspengertian fardhu kifayah pada khutbahdasar hukum shalat idul fitriwanita sunah sholat jumatHADITS sholat idhadist wanita sholat iedtentang hukum solat idulfitrihukum sholat idul fitrihukum shalat idul fitri
Shalat ‘Ied hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat jumhur Ulama.
Fardhu Kifayah, artinya dilihat dari segi adanya shalat itu sendiri, bukan dilihat dari segi pelakunya. Atau dilihat dari segi adanya sekelompok pelaku, bukan seluruh pelaku. Maka jika ada sekelompok orang yang melaksanakannya, berarti kewajiban melaksanakan shalat ‘Ied itu telah gugur bagi orang lain. Pendapat ini adalah pendapat yang terkenal di kalangan madzhab Hambali.
Fardhu ‘Ain , artinya; berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah serta pendapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
DALIL-DALIL

Para pendukung pendapat pertama berdalil dengan hadits yang muttafaq ‘alaih, dari hadits Thalhah bin Ubaidillah, ia berkata :

Artinya : Telah datang seorang laki-laki penduduk Nejed kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepalanya telah beruban, gaung suaranya terdengar tetapi tidak bisa difahami apa yang dikatakannya kecuali setelah dekat. Ternyata ia bertanya tentang Islam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Shalat lima waktu dalam sehari dan semalam . Ia bertanya lagi : Adakah saya punya kewajiban shalat lainnya ? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja . Beliau melanjutkan sabdanya : Kemudian kewajiban berpuasa Ramadhan . Ia bertanya : Adakah saya punya kewajiban puasa yang lainnya ?. Beliau menjawab : Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja . Perawi mengatakan bahwa kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan zakat kepadanya. Iapun bertanya : Adakah saya punya kewajiban lainnya ?. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Tidak, kecuali hanya amalan sunnah saja . Perawi mengatakan, Setelah itu orang ini pergi seraya berkata : Demi Allah, saya tidak akan menambahkan dan tidak akan mengurangkan ini . Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Niscaya dia akan beruntung jika ia benar-benar .

Mereka mengatakan : Hadits ini menunjukkan bahwa shalat selain shalat lima waktu dalam sehari dan semalam, hukumnya bukan wajib ‘Ain . Dua shalat ‘Ied termasuk ke dalam keumuman ini . Pendapat ini di dukung oleh sejumlah Ulama diantaranya Ibnu al-Mundzir dalam Al-Ausath IV/252 .

Sedangkan pendukung pendapat kedua, yakni berpendapat bahwa shalat ‘Ied adalah Fardhu Kifayah, berdalil dengan argumentasi bahwa shalat ‘Ied adalah shalat yang tidak diawali adzan dan iqamat. Karena itu shalat ini serupa dengan shalat jenazah, padahal shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah. Begitu pula shalat ‘Ied juga merupakan syi’ar Islam. Disamping itu, mereka juga berdalil dengan firman Allah :

Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah . .

Mereka juga berkeyakinan bahwa pendapat ini merupakan titik gabung antara hadits Badui Arab dengan hadist-hadits yang menunjukkan wajibnya shalat ‘Ied. Perhatikanlah Al-Mughni II/224.

Sementara para pengikut pendapat ketiga berdalil dengan banyak dalil. Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mendukung pendapat ini.

Beliau mengukuhkan dalil-dalil yang menyatakan wajib ‘Ain . Beliau pun menyebutkan bahwa para shahabat dulu melaksanakan shalat ‘Ied di padang pasir bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memberikan keringanan kepada seorang pun untuk melaksanakan shalat tersebut di Masjid Nabawi.

Berarti hal ini menunjukkan bahwa shalat ‘Ied termasuk jenis shalat Jum’at, bukan termasuk jenis shalat-shalat sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak pernah membiarkan shalat ‘Ied tanpa khutbah, persis seperti dalam shalat Jum’at. Hal semacam ini tidak didapati dalam Istisqa’ , sebab Istisqa’ tidak terbatas hanya dalam shalat dan khutbah saja, bahkan Istisqa’ bisa dilakukan hanya dengan berdo’a di atas mimbar atau tempat-tempat lain. Sehingga karena itulah Abu Hanifah Rahimahullah membatasi Istisqa’ hanya dalam bentuk do’a, ia berpandangan bahwa tidak ada shalat khsusus untuk istisqa’.

Begitu pula, sesungguhnya ada riwayat yang jelas dari Ali Radhiyallahu Anhu, yang menugaskan seseorang untuk mengimami shalat di Masjid bagi golongan kaum Muslimin yang lemah. Andaikata shalat ‘Ied itu sunnah, tentu Ali tidak perlu menugaskan seseorang untuk mengimami orang-orang yang lemah di Masjid. Karena jika memang sunnah, orang-orang lemah ini tidak usah melaksanakannya, tetapi toh Ali tetap menugaskan seseorang untuk mengimami mereka di Masjid, berarti ini menunjukkan wajib .

Dalil lain ialah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kaum wanita keluar walaupun sedang haidh guna menyaksikan barakahnya hari ‘Ied dan do’a kaum Mukminin. Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita haidh untuk keluar -padahal mereka tidak shalat-, apalagi bagi para wanita yang sedang dalam keadaan suci. Ketika ada diantara kaum wanita berkata kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa : Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab , beliau tetap tidak memberikan keringan kepada mereka untuk tidak keluar, beliau bahkan menjawab :

Artinya : Hendaknya ada yang meminjamkan jilbab untuknya . .

Padahal dalam shalat Jum’at dan shalat berjama’ah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Artinya : Dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka .

Juga bahwa shalat Jum’at ada gantinya bagi kaum wanita serta kaum musafir, berbeda dengan shalat ‘Ied . Shalat ‘Ied hanya satu atau dua kali dalam satu tahun, berlainan dengan shalat Jum’at yang terulang sampai lima puluh kali atau lebih . Sementara itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan untuk melaksanakan shalat ‘Ied, memerintahkan keluar menuju shalat ‘Ied. Beliau dan kemudian di susul para Khalifahnya serta kaum Muslimin sesudahnya terus menerus melakukan shalat ‘Ied. Demikian pula tidak pernah sekalipun diketahui bahwa di negeri Islam shalat ‘ied ditinggalkan, sedangkan shalat ‘Ied termasuk syi’ar Islam yang paling agung. Firman Allah berbunyi :

Artinya : Dan hendaklah kamu bertakbir kepada Allah atas petunjuk-Nya .

Pada ayat itu Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan bertakbir pada hari Iedul Fitri dan Iedul Adha. Artinya, pada hari itu Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan shalat yang meliputi adanya takbir tambahan, sesuai dengan cara takbir pada raka’at pertama dan raka’at kedua. .

Imam Shana’ani, dan Shidiq Hasan Khan dalam Ar-Raudhah An-Nadiyah menambahkan bahwa apabila ‘Ied dan Jum’at bertemu, maka ‘Ied menggugurkan kewajiban shalat Jum’at. Padahal shalat Jum’at adalah wajib, tidak ada yang bisa menggugurkan kewajiban ini melainkan yang menggugurkannya pasti merupakan perkara yang wajib. .

Mereka membantah dalil yang digunakan oleh para pendukung pendapat pertama, bahwa hadits orang Badui Arab itu mengandung beberapa kemungkinan.

Hadist Badui Arab inipun masih bisa dibantah keterangan umum pada hadits itu telah dikhususkan dengan shalat nadzar, yaitu shalat yang seseorang mewajibkan dirinya untuk melaksanakannya karena nadzar . Jika argumentasi ini dibantah bahwa tentang kewajiban shalat nadzar ada dalilnya tersendiri, maka demikian pula kewajiban shalat ‘Ied juga ada dalilnya tersendiri. Jika dibantah lagi bahwa tentang kewajiban shalat nadzar diakibatkan karena seseorang mewajibkan dirinya untuk melaksanakan shalat , maka apalagi shalat yang kewajibannya ditetapkan oleh Allah untuknya, tentu kewajiban melaksanakan shalat baginya itu lebih nyata daripada melaksanakan shalat yang ia wajibkan sendiri.

Adapun argumentasi yang digunakan oleh orang yang mengatakan bahwa shalat ‘Ied hukumnya Fardhu Kifayah berdasarkan ayat :

Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah . .

Atau bahwa shalat ‘Ied merupakan syi’ar Islam, maka dalil ini justru lebih mendukung pendapat yang mengatakan bahwa shalat ‘Ied hukumnya Wajib ‘Ain .

Mengenai qiyas yang mereka lakukan terhadap shalat jenazah bahwa shalat ‘Ied adalah shalat yang tidak didahului adzan maupun iqamat hingga mirip dengan shalat jenazah, maka qiyas itu adalah qiyas yang berlawanan dengan nash.

Disamping itu, sesungguhnya telah dinyatakan bahwa manusia tidak membutuhkan adzan bagi shalat ‘Ied, adalah karena :
Mungkin karena orang Badui Arab itu tidak berkewajiban melaksanakan shalat Jum’at, sehingga apalagi shalat ‘Ied.
Mungkin pula karena hadits tentang Badui Arab itu masalah kewajiban shalat dalam sehari dan semalam . Padahal shalat ‘Ied termasuk kewajiban shalat yang bersifat tahunan, bukan kewajiban harian. .
Mereka keluar menuju tanah lapang, dan karena jauhnya dari tempat-tempat pemukiman.

Mereka telah menunggu-nunggu untuk memasuki malam hari raya, sehingga telah bersiap sedia untuk melaksanakan shalat ‘Ied , dan telah menghentikan segala kesibukan lain , berbeda keadaannya dengan shalat yang lima waktu. Wallahu ‘alam.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan : Siapa yang berpendapat shalat ‘Ied itu Fardhu Kifayah, maka perlu dikatakan kepadanya bahwa hukum Fardhu Kifayah hanya terjadi pada sesuatu yang maslahatnya dapat tercapai jika dilakukan oleh sebagian orang, misalnya menguburkan jenazah atau mengusir musuh. Sedangkan shalat ‘Ied maslahatnya tidak akan tercapai jika hanya dilakukan oleh sebagian orang. Kemudian kalau maslahat shalat ‘Ied ini berapakah jumlah orang yang dibutuhkan agar maslahat shalat tersebut dapat tercapai ..? Maka sekalipun dapat diperkirakan jumlah tersebut, tetapi pasti akan menimbulkan pemutusan hukum secara pribadi, sehingga mungkin akan ada yang menjawab ; satu orang, dua orang, tiga orang …. dan seterusnya . .

Imam Shana’ani, Imam Syaukani, guru kita Syaikh Al-Albani dan Syaikh kami Syaikh Al-Utsaimin -hafizhallahu al-jami- berpegang kepada pendapat bahwa shalat ‘Ied adalah WAJIB ‘AIN. Saya pribadi cenderung mengikuti pendapat ini, sekalipun pada beberapa dalil yang digunakan oleh para pendukung pendapat ini ada yang perlu dilihat kembali, tetapi pendapat tersebut adalah pendapat yang dalilnya paling kuat dibandingkan dalil-dalil pendapat lainnya.

Kendatipun saya takut menyelisihi jumhur ahli ilmu , namun dalam hal ini saya lebih menguatkan pendapat yang mengatakan hukumnya Wajib ‘Ain, berdasarkan kekuatan dalil yang mereka gunakan, terutama karena sejumlah Ulama juga berpendapat seperti ini.

Begitulah kiranya sikap adil . Wallahu a’lam

TAKBIR PADA SAAT ‘IED KERAS-KERAS ATAU PELAN-PELAN ?

Syaikh Abu al-Hasan Mustafa as-Sulaimani ditanya :

Apakah seseorang yang pergi untuk menunaikan sahalat ‘Iedul Fitri dan ‘Iedul Adha bertakbir ..? Jika mesti bertakbir apakah dengan suara keras atau dengan suara pelan ?

Beliau menjawab :

Bertakbir pada saat pergi untuk menunaikan shalat ‘Ied terdapat dalam atsar-atsar shahih yang mauquf dan maqthu’ , tetapi tidak benar jika dikatakan ada hadits marfu’ yang berkaitan dengan masalah ini.

Al-Faryabi mengeluarkan riwayat dalam Ahkam Al-’Idain No. 53, bahwa Ibnu Umar mengeraskan suara takbirnya pada hari ‘Iedul Fitri ketika pergi menuju Mushala , sampai hadirnya Imam untuk melaksanakan shalat ‘Ied. . Atsar ini ada yang meriwayatkannya secara marfu’ , tetapi riwayat itu riwayat mungkar.

Dalam riwayat Hakim I/298 dan lainnya, disebutkan bahwa : Ibnu Umar pada dua hari raya keluar dari Masjid , kemudian beliau bertakbir hingga tiba di Mushala . Sanadnya hasan.

Syu’bah juga pernah bertanya kepada Al-Hakam dan Hammad : Apakah saya bertakbir ketika saya keluar menuju shalat ‘Ied ? Keduanya menjawab : Ya .

Kemudian dalam riwayat Al-Baihaqi III/279, melalui jalan Tamim bin Salamah, ia Berkata : Ibnu Zubair keluar pada hari raya Kurban, ia tidak melihat orang-orang bertakbir, maka ia berkata : Mengapa mereka tidak bertakbir ? Ketahuilah, demi Allah apabila mereka mengumandangkan takbir, tentu engkau akan melihat kami dalam pasukan yang tidak dapat dilihat ujungnya, yaitu seseorang bertakbir, lalu disusul orang berikutnya hingga berguncanglah pasukan itu karena gema takbir. Memang ternyata perbedaan antara kalian dengan mereka adalah ibarat bumi yang rendah dengan langit yang tinggi. .

Sementara itu Abu Hanifah -dalam salah satu riwayat yang berasal darinya- berpendapat bahwa mengumandangkan takbir secara keras hanya ada pada hari Raya Kurban, tidak pada hari Raya Fitri, ketika pagi-pagi berangkat menuju mushala. Ia berdalil berdasarkan atsar yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah No. 5629, melalui jalan Syu’bah maula Ibnu Abbas.

Dalam atsar itu diceritakan bahwa Syu’bah berkata :
Saya menuntun Ibnu Abbas pada suatu hari raya, ia mendengar orang-orang mengumandangkan takbir, maka ia bertanya : Orang-orang itu sedang ada apa ? Saya menjawab : Mereka bertakbir . Ia bertanya ; Apakah imam sedang bertakbir ? Saya menjawab : Tidak! Ia berkata : Apakah orang-orang sudah gila ? nya ada pada Abu Dzi’b, seorang muridnya, yang ada dalam sanad dimana ia meriwayatkan atsar tersebut melalui berbagai sisi, dan periwayatannyapun mudtharib .

Tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

Artinya : Dan hendaklah kamu menyempurnakan bilangannya , dan hendaklah kamu bertakbir kepada Allah atas petunjuk-Nya .

Sebagian pengikut madzahb Hanafi menjawab bahwa yang dimaksud dengan takbir dalam ayat itu adalah takbir dalam shalat, atau yang dimaksud adalah mengagungkan Allah, berdasarkan firman Allah dalam ayat lain :

Artinya : Dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya .

Tetapi pembatasan makna seperti itu pada ayat di atas tidak benar, sebab makna ayat tersebut lebih umum dari sekedar takbir dalam shalat atau sekedar mengagungkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Imam Thahawi, beliau adalah juga seorang pengikut madzhab Hanafi -justru menguatkan pernyataan bahwa kedua hari ‘Ied itu adalah satu. Pembedaan antara kedua hari raya tersebut tidak ada dalilnya. Itulah pedapat kebanyakan Ulama, dan itu pulalah apa yang dilakukan oleh para Salaf .

Catatan Penting :
Wanita juga ikut bertakbir apabila aman dari fitnah, tetapi tidak perlu sekeras suara kaum laki-laki. Dasarnya adalah hadits Ummu ‘Athiyah.

Catatan Redaksi :
Berdasarkan atsar-atsar di atas, maka terbukti ada tuntunan untuk takbir dengan suara keras menjelang shalat ‘Iedul Fitri dan ‘Iedul Adha.

Wallahu a’lam.

Bulan sya'ban


Mengapa Dinamakan Bulan Sya’ban




Sudah sepatutnya setiap muslim mengetahui jumlah dan nama-nama bulan dalam Islam, dari bulan Muharram sampai dengan bulan Dzulhijjah. Alhamdulillah, sebahagian mereka telah mengetahui bahwa bulan Ramadhan itu berada di urutan kesembilan dalam bulan Islam dan Sya’ban bulan kedelapan. Oleh sebab itu, sebelum kita memasuki gerbang bulan Ramadhan, kita mesti melewati dan menjalani bulan Sya’ban ini terlebih dahulu.

Namun apakah mereka mengetahui kenapa bulan Sya’ban itu dinamakan Sya’ban?.

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan dalam tafsir beliau, “As-Sakhowiy rahimahullah mengatakan bahwa Sya’ban berasal dari berpencar atau berpisahnya para kabilah Arab untuk berperang, mereka lalu berkumpul pada dua atau lebih regu pasukan.” (Tafsir al-Qur’an al-Azhim: II/ 432, Cetakan Dar al-Fikr tahun1412H/ 1992M)

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolaniy rahimahullah berkata, “Bulan Sya’ban disebut Sya’ban karena pada bulan tersebut para kabilah Arab saling berpencar untuk mencari air atau untuk melakukan penyerbuan kepada kabilah yang lain setelah mereka keluar dari bulan Rajab (yang diharamkan untuk berperang di dalamnya). Dan yang tujuan untuk berperang inilah yang lebih mendekati kebenaran dari tujuan yang pertama (untuk mencari air).” (Fat-h al-Bariy: IV/ 213).

SYA’BAN ADALAH PINTU GERBANG RAMADHAN

Bulan Ramadhan adalah bulan penuh ampunan dari Allah ta’ala dan keberkahan, bagi orang yang dapat memanfaatkan bulan itu untuk mengerjakan berbagai jenis ibadah yang disyariatkan. Karena di bulan itulah alqur’an diturunkan, diwajibkan berpuasa selama sebulan penuh, dianjurkan untuk giat bersedekah karena Rosulullah Shallalahu alaihi wa sallam pada bulan itu lebih dermawan daripada di bulan-bulan lainnya, ditegakkan sholat tarawih berjamaah, dianjurkan untuk membaca alqur’an, mentadarusi dan mentadabburinya, ifthar jama’iy (buka puasa bersama), dan lain sebagainya.

Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu,” [HR al-Bukhoriy: 1901, 2014, Muslim: 760, Ibnu Majah: 1641, 1326 dan at-Turmudziy: 683. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih]. (Shahih Sunan Ibnu Majah: 1091, 1330, Shahih Sunan at-Turmudziy: 550, Shahih at-Targhib wa at-Tarhib: 982).

Berkata asy-Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy hafizhohullah, “Terdapat penjelasan keutamaan bulan Ramadhan dan ketinggian kedudukannya. Bahwasanya bulan itu adalah bulan (diwajibkannya) berpuasa. Maka barangsiapa yang berpuasa (pada bulan itu) maka akan diampuni kesalahan-kesalahan dan dosa-dosanya meskipun sebanyak buih lautan,” (Bahjah an-Nazhirin: II/ 362).

Berkata asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah, “Apabila seseorang berpuasa lantaran iman kepada Allah dan dalam rangka mencari pahala Allah, maka Allah ta’ala akan mengampuni dosanya yang telah lalu,” (Syar-h Riyadl ash-Shalihin: III/ 486.)

Maka untuk mencapai ampunan yang Allah Subhanahu wa ta’ala janjikan maka diperlukan kesungguhan, persiapan dan latihan terlebih dahulu di bulan Sya’ban. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah mencontohkan dengan banyak melakukan ibadah puasa di bulan Sya’ban sebagai persiapan dan latihan untuk memasuki bulan Ramadhan.

Dan bulan Sya’ban ibaratnya adalah pintu gerbang yang mesti dilalui oleh setiap muslim dalam keadaan telah siap menunaikan berbagai anjuran yang disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala dan Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa dalam suatu bulan lebih banyak daripada bulan Sya’ban. Dahulu beliau berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” [HR al-Bukhoriy: 1970, Muslim: 1156 (176) dan at-Turmudziy: 736, 737]. (Mukhtashor Shahih al-Imam al-Bukhoriy: 966 dan Shahih Sunan at-Turmudziy: 588, 589.).

Berkata asy-Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy hafizhohullah, “Terdapat dalil akan keutamaan berpuasa pada bulan Sya’ban. Puasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam itu boleh diteladani oleh orang yang mampu (berpuasa) selama ia sanggup, adapun orang dikhawatirkan payah atau puasanya itu berpengaruh (buruk) pada bulan Ramadhan maka dimakruhkan untuk berpuasa baginya setelah pertengahan bulan Sya’ban,” (Bahjah an-Nazhirin: II/ 381.) Oleh karena itu, tanpa persiapan yang matang sebelumnya, seseorang bisa jadi akan melewatkan bulan Ramadhan sebagaimana bulan-bulan lainnya tanpa faidah, tanpa nilai dan tanpa mashlahat sedikitpun apalagi jika dosa-dosanyapun tersebut tidak diampuni.

Filosofi Haji dan Umroh


TUNTUNAN UMRAH DAN HAJI


Akan tetapi Rasulullah saw. memerintahkan para sahabat yang mampu, terutama kaum Anshar (pribumi Madinah) yang tidak dikenali oleh orang-orang Makkah, untuk menunaikan ibadah haji yang sesuai dengan manasik Nabi Ibrahim dan tidak mengerjakan hal-hal yang berhubungan dengan penyembahan berhala. Ketika kembali dari berhaji, orang-orang Anshar ini melapor kepada Rasulullah bahwa mereka mengerjakan sa'i dengan keraguan sebab di tengah mas`a (jalur sa`i) antara Safa dan Marwah terdapat dua berhala besar Asaf dan Na'ilah. Oleh karena itu, turunlah wahyu Allah, yaitu Al-Baqarah 158: Inna sh-shafa wa l-marwata min sya`a'iri l-Lah. Fa man hajja l-baita aw i`tamara fa la junaha `alayhi an yaththawwafa bi hima. Wa man tathawwa`a khairan fa inna l-Laha syakirun `alim ('Sesungguhnya Safa dan Marwah sebagian dari syi`ar-syi`ar Allah. Maka barangsiapa berhaji ke Baitullah atau berkunjung (umrah), tidak salah baginya untuk bolak-balik pada keduanya. Dan barangsiapa menambah kebaikan, maka sesungguhnya Allah Maha Pembalas Syukur lagi Maha Mengetahui'). Ayat ini kelak sering dibaca oleh para jemaah haji ketika melakukan sa`i.

Pada bulan April 628 (Dzulqa`dah 6 Hijri) Rasulullah saw. bermimpi menunaikan umrah (kunjungan) ke Makkah dan mengajak para sahabat untuk mewujudkan mimpi tersebut. Rasulullah pun dengan disertai 1.500 sahabat berangkat menuju Makkah, mengenakan pakaian ihram dan membawa hewan-hewan qurban. Kaum musyrikin Quraisy mengerahkan pasukan untuk menghalang-halangi sehingga rombongan dari Madinah tertahan di Hudaibiyah, 20 km di sebelah barat laut Makkah.

Kaum Quraisy mengutus Suhail ibn Amr untuk berunding dengan Rasulullah. Suhail mengusulkan, antara lain, kesepakatan genjatan senjata dan kaum Muslimin harus menunda umrah dengan kembali ke Madinah, tetapi tahun depan diberikan kebebasan melakukan umrah dan tinggal selama tiga hari di Makkah. Rasulullah menyetujui perjanjian ini meskipun para sahabat banyak yang kecewa, namun tidak ada yang berani menentang keputusan Junjungan mereka.

Sepintas lalu isi perjanjian kelihatannya merugikan kaum Muslimin, tetapi secara politis sangat menguntungkan. "Perjanjian Hudaibiyah" merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah Islam sebab untuk pertama kalinya kaum Quraisy di Makkah mengakui kedaulatan kaum Muslimin di Madinah. Dalam perjalanan pulang ke Madinah, turunlah wahyu Allah dalam Al-Fath 27: "Sungguh Allah akan memenuhi mimpi rasul-Nya dengan sebenar-benarnya, bahwa kamu pasti akan memasuki Masjid al-Haram insya Allah dengan aman. Kamu akan mencukur kepalamu atau menggunting rambut (merampungkan umrah) dengan tidak merasa takut. Dia mengetahui apa yang tidak kamu ketahui, dan Dia menjadikan selain itu kemenangan yang dekat".

Sesuai dengan Perjanjian Hudaibiyah, tahun berikutnya (Maret 629 atau Dzulqa`dah 7 Hijri) Rasulullah saw. beserta para sahabat untuk pertama kalinya melakukan umrah ke Baitullah. Ketika rombongan Nabi yang berjumlah sekira 2.000 orang memasuki pelataran Kakbah untuk melakukan tawaf, orang-orang Makkah berkumpul menonton di bukit Qubais dengan berteriak-teriak bahwa kaum Muslimin kelihatan letih dan pasti tidak kuat berkeliling tujuh putaran. Mendengar ejekan ini, Rasulullah bersabda kepada jemaahnya, "Marilah kita tunjukkan kepada mereka bahwa kita kuat. Bahu kanan kita terbuka dari kain ihram, dan kita lakukan thawaf dengan berlari!"

Sesudah mencium Hajar Aswad, Rasulullah saw. dan para sahabat memulai tawaf dengan berlari-lari mengelilingi Kakbah sehingga para pengejek akhirnya bubar. Pada putaran keempat setelah orang-orang usil di atas bukit Qubais pergi, Rasulullah mengajak para sahabat berhenti berlari dan berjalan seperti biasa. Inilah latar belakang beberapa sunah tawaf di kemudian hari: bahu kanan yang terbuka (idhthiba') serta berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama khusus pada tawaf yang pertama.

Selesai tujuh putaran, Rasulullah saw. salat dua rakaat di Maqam Ibrahim, kemudian minum air Zamzam. Sesudah itu Rasulullah me-lakukan sa`i antara Safa dan Marwah, dan akhirnya melakukan tahallul ('menghalalkan kembali') atau membebaskan diri dari larangan-larangan ihram, dengan menyuruh Khirasy mencukur kepala beliau. Ketika masuk waktu duhur, Rasulullah saw. menyuruh Bilal ibn Rabah naik ke atap Kakbah untuk mengumandangkan azan.

Suara azan Bilal menggema ke segenap penjuru sehingga orang-orang Makkah berkumpul ke arah "suara aneh" yang baru pertama kali mereka dengar. Kaum musyrikin menyaksikan betapa rapinya saf-saf kaum Muslimin yang sedang salat berjamaah. Hari itu, 17 Dzulqa`dah 7 Hijri (17 Maret 629), untuk pertama kalinya azan berkumandang di Makkah dan Nabi Muhammad s.a.w. menjadi imam salat di depan Kakbah!

SESUAI dengan isi Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah saw. dan para sahabat hanya tiga hari berada di Makkah, kemudian kembali ke Madinah. Akan tetapi, kegiatan Muslimin di Makkah menimbulkan kesan yang mendalam bagi orang-orang Quraisy. Tiga orang terkemuka Quraisy, yaitu Khalid ibn Walid, Amru ibn Ash, dan Utsman ibn Thalhah, menyusul ke Madinah untuk mengucapkan Kalimat Syahadat. Di kemudian hari, pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibn Khattab (634-644), Khalid ibn Walid memimpin pasukan Islam membebaskan Suriah dan Palestina serta Amru ibn Ash membebaskan Mesir dari kekuasaan Romawi. Adapun Utsman ibn Thalhah dan keturunannya kelak diberi kepercayaan oleh Rasul untuk memegang kunci Kakbah. Sampai hari ini, meskipun yang menguasai dan memelihara Kakbah silih berganti hingga Dinasti Saudi sekarang, kunci Kakbah tetap dipegang oleh keturunan Utsman ibn Thalhah dari Bani Syaibah.

Beberapa bulan sesudah Rasulullah saw. berumrah, kaum Quraisy melanggar perjanjian genjatan senjata sehingga pada 20 Ramadan 8 Hijriah (11 Januari 630) Rasulullah saw. beserta sepuluh ribu pasukan menaklukkan Makkah tanpa pertumpahan darah. Bahkan, Rasulullah saw. memberikan amnesti umum kepada warga Makkah yang dahulu memusuhi Muslimin. La tatsriba `alaykumu l-yaum. Yaghfiru l-Lahu lakum wa huwa arhamu r-rahimin (Tiada balas dendam bagimu hari ini. Semoga Allah mengampuni kalian dan Dia Paling Penyayang di antara para penyayang), demikian sabda Rasulullah saw. mengutip ucapan Nabi Yusuf a.s. yang tercantum dalam Surat Yusuf 92. Akibatnya, seluruh orang Quraisy masuk Islam. Turunlah Surat An-Nasr: "Tatkala datang pertolongan Allah dan kemenangan, engkau melihat manusia masuk kepada agama Allah berbondong-bondong. Sucikan dan pujilah Tuhanmu dan memohon ampunlah pada-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Penerima Taubat". Setelah menerima ayat ini, Rasulullah pada ruku dan sujud dalam salat mengucapkan Subhanaka llahumma rabbana wa bi hamdika, allahumma ghfirli (Maha Suci Engkau, Ya Allah, dan pujian bagi-Mu. Ya Allah, ampunilah daku).

Dengan jatuhnya kota Makkah ke tangan umat Islam, Rasulullah saw. segera memerintahkan pemusnahan berhala-berhala di sekeliling Kakbah serta membersihkan ibadah haji dari unsur-unsur kemusyrikan dan mengembalikannya kepada syariat Nabi Ibrahim yang asli. Pada tahun 8 Hijriah itu Rasulullah saw. melakukan umrah dua kali, yaitu ketika menaklukkan Makkah serta ketika beliau pulang dari Perang Hunain. Ditambah dengan umrah tahun sebelumnya berarti Rasulullah saw. sempat melakukan umrah tiga kali, sebelum beliau mengerjakan ibadah haji tahun 10 Hijriah.

Pada bulan Zulhijah 9 Hijriah (Maret 631), Rasulullah saw. mengutus sahabat Abu Bakar Shiddiq untuk memimpin ibadah haji. Rasulullah sendiri tidak ikut lantaran kesibukan beliau dalam menghadapi Perang Tabuk melawan pasukan Romawi. Abu Bakar Shiddiq mendapat perintah untuk mengumumkan Dekrit Rasulullah, berdasarkan firman Allah dalam At-Taubah 28 yang baru diterima Nabi bahwa mulai tahun depan kaum musyrikin dilarang mendekati Masjid al-Haram dan menunaikan ibadah haji karena sesungguhnya mereka bukanlah penganut ajaran Nabi Ibrahim a.s.

Pada tahun 10 Hijriah (632 Masehi) Semenanjung Arabia telah dipersatukan di bawah kekuasaan Nabi Muhammad saw. yang berpusat di Madinah, dan seluruh penduduk telah memeluk agama Islam. Maka pada bulan Syawwal Rasulullah saw. mengumumkan bahwa beliau sendiri akan memimpin ibadah haji tahun itu. Berita ini disambut hangat oleh seluruh umat dari segala penjuru sebab mereka berkesempatan mendampingi Rasulullah dan menyaksikan setiap langkah beliau dalam melakukan manasik (tata cara) haji.

Rasulullah saw. berangkat dari Madinah sesudah salat Jumat tanggal 25 zulkaidah (21 Februari) mengendarai unta beliau yang bernama Al-Qashwa', dengan diikuti sekira 30.000 jemaah. Seluruh istri beliau ikut serta dan juga putri beliau yang saat itu masih hidup, Fatimah. Sesampai di Dzulhulaifah yang hanya belasan kilometer dari Madinah, Rasul dan rombongan singgah untuk istirahat dan mempersiapkan ihram. Di sini istri Abu Bakar Shiddiq, Asma', melahirkan putra yang diberi nama Muhammad dan Abu Bakar berniat mengembalikannya ke Madinah. Akan tetapi, Rasulullah mengatakan bahwa Asma' cukup mandi bersuci, memakai pembalut yang rapi, dan dapat melakukan seluruh manasik haji. Muhammad ibn Abi Bakar yang lahir di Dzulhulaifah itu kelak menjadi Gubernur Mesir pada masa Khalifah Ali ibn Abi Thalib (656-661).

Keesokan harinya, Sabtu 26 zulkaidah (22 Februari), setelah semuanya siap untuk berihram, Rasulullah saw. menaiki unta kembali, lalu bersama seluruh jemaah mengucapkan: Labbaik Allahumma Hajjan (Inilah saya, Ya Allah, untuk berhaji). Tidak ada seorang pun yang berniat umrah sebab menurut tradisi saat itu umrah hanya boleh di luar musim haji. Tiga cara haji (Tamattu`, Ifrad, Qiran) yang kita kenal sekarang baru diterapkan Rasulullah di Makkah delapan hari berikutnya. Rombongan menuju Makkah dengan tiada henti mengucapkan talbiyah. Pada hari Sabtu 3 Zulhijah (29 Februari), Rasul dan rombongan tiba di Sarif, 15 km di utara Makkah, kemudian beristirahat. Aisyah, istri Nabi, kedatangan masa haidnya sehingga dia menangis karena khawatir tidak dapat menunaikan haji. Rasulullah saw. menghiburnya, "Sesungguhnya haid itu ketentuan Allah untuk putri-putri Adam. Segeralah mandi dan engkau dapat melakukan semua manasik haji, kecuali thawaf sampai engkau suci."

Pada Ahad 4 Zulhijah (1 Maret) pagi, Rasulullah dan rombongan memasuki kota Makkah. Di sana sudah menunggu puluhan ribu umat yang datang dari berbagai penjuru, dan diperkirakan total jemaah haji mencapai lebih dari 100.000 orang. Rasulullah memasuki Masjid al-Haram melalui gerbang Banu Syaibah yang terletak di samping telaga Zamzam di belakang Maqam Ibrahim. Gerbang Banu Syaibah ini kelak populer dengan nama Babu s-Salam ('Pintu Kedamaian'). Perlu dijelaskan bahwa yang disebut Masjid al-Haram waktu itu adalah pelataran Kakbah tempat salat dan tawaf (secara harfiah, masjid artinya tempat sujud), sedangkan bangunan masjid baru dirintis pada masa Khalifah Umar ibn Khattab (634-644) dan mengalami perluasan dari zaman ke zaman sehingga akhirnya megah seperti sekarang.

Juga perlu dijelaskan bahwa Rasulullah tidak pernah memerintahkan masuk masjid harus dari gerbang Banu Syaibah atau Babu s-Salam. Beliau masuk pintu itu karena memang datang dari arah utara! Gerbang yang dimasuki Nabi itu kini tidak ada lagi. Ketika pada tahun 1957 Masjid al-Haram diperluas sehingga tempat sa`i termasuk Safa dan Marwah menjadi bagian masjid, pemerintah Arab Saudi membuat banyak pintu. Dua pintu di antaranya diberi nama Pintu Banu Syaibah dan Pintu Babu s-Salam. Sekarang banyak jemaah haji berusaha masuk Masjid al-Haram dari Pintu Babu s-Salam "made in Saudi" ini dengan anggapan melaksanakan Sunah Nabi!

Pada awal setiap putaran tawaf, jemaah haji disunahkan untuk memberikan penghormatan (istilam) kepada Hajar Aswad di pojok tenggara Kakbah. Rasulullah saw. memberikan empat cara istilam tersebut. Ketika umrah pertama kali tahun 7 Hijriah, beliau mengecup Hajar Aswad. Ketika penaklukan Makkah, beliau menyentuhkan ujung tongkat ke Hajar Aswad dari atas unta. Ketika umrah saat pulang dari Hunain, Hajar Aswad beliau usap dengan tangan kanan. Ketika beliau haji tahun 10 Hijriah, beliau hanya melambaikan tangan dari jauh ke arah Hajar Aswad. Cara yang terakhir ini sangat praktis dan mungkin paling afdal. Akan tetapi, kenyataannya banyak jemaah haji sekarang yang bersikut-sikutan untuk mengecup Hajar Aswad. Hanya karena penasaran, dia rela melakukan yang haram (menyakiti jemaah yang lain) untuk mengejar yang sunah!

Rasulullah saw. melakukan tawaf tujuh putaran. Ummu Salamah, salah satu istri beliau, bertawaf dengan ditandu sebab sedang sakit. Setiap melewati Rukun Yamani Rasulullah cuma mengusapnya dengan tangan. Antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad beliau mengucapkan doa paling populer: Rabbana atina fi d-dunya hasanah wa fi l-akhirati hasanah wa qina `adzaba n-nar (Ya Tuhan kami, berilah kami kebahagiaan di dunia dan kebahagiaan di akhirat serta peliharalah kami dari azab neraka). Setelah selesai tujuh putaran, beliau salat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, kemudian pergi ke telaga Zamzam. Beliau minum air Zamzam dan membasahi kepala beliau

Kamis, 06 Juni 2013

Jual Beli yang diharamkan





Dari Umar bin Khathab R.A. Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya :


“Jika kalian bertawakkal kepada Allah SWT dengan sebenarnya, niscaya Dia SWT akan memberi rizki kepada kalian sebagaimana Dia memberi rizki kepada burung, ia berangkat di pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali dalam kondisi kenyang.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).


Dari hadist di atas disarankan kepada kita umat islam pagi-pagi, dan Rosul bersabda yang artinya :


“Ya Allah, berilah berkah untuk umatku di pagi harinya." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi).


Langsung saja kita bahas hal-hal apa saja yang dilarang di dalam islam mengenai jual beli :
Jual beli mulamasah (sentuhan): seperti penjual berkata kepadapembeli, umpamanya: pakaian apapun yang kamu sentuh, maka ia untukmu dengan harga sepuluh. Ini adalah jual beli yang rusak karena adanya ketidak tahuan dan penipuan. Mungkin hal semacam ini pada jaman sekarang ini sudah jarang sekali terjadi.
Jual beli munabadzah (lemparan): seperti pembeli berkata kepada penjual: pakaian manapun yang engkau lempar kepadaku, maka ia untukku dengan harga sekian. Ini adalah jual beli yang rusak (tidak sah), karena adanya ketidaktahuan dan penipuan. Dan jual beli semacam ini juga jarang sekali terjadi pada masa sekarang ini.


Jual beli hashah (lemparan batu): seperti penjual berkata,'Lemparkanlah batu ini, maka benda apapun yang kejatuhan batu itu, maka ia untukmu dengan harga sekian. Ini termasuk jual beli yang rusak karena adanya ketidak tahuan dan penipuan. Dan jual beli semacam ini juga jarang terjadi pada masa sekarang ini.


Jual beli najsy: yaitu menaikan harga komoditi (yang dilakukan) oleh orang yang tidak ingin membelinya. Ini adalah jual beli yang diharamkan, karena mengandung godaan kepada para pembeli yang lain dan penipuan kepada mereka.


Penjualan oleh orang kota kepada orang desa: yaitu simsar (perantara, broker), yang menjual komoditi lebih mahal dari pada harga saat itu. Jual beli ini tidak sah, karena mengandung mudharat dan penekanan terhadap manusia, akan tetapi bila penduduk desa yang datang kepadanya dan meminta darinya agar menjual atau membeli untuknya maka tidak apa-apa.


Menjual komoditi sebelum menerimanya hukumnya tidak boleh, karena membawa kepada permusuhan dan pembatalan secara khusus apabila ia (penjual) melihat bahwa yang membeli akan mendapat keuntungan padanya.


Jual beli 'inah: yaitu menjual suatu komoditi secara bertempo, kemudian ia (penjual) membelinya lagi darinya (pembeli) dengan harga yang lebih murah secara kontan. Maka tergabunglah di dalamnya dua jual beli dalam satu transaksi. Jual beli ini haram dan batil, karena ia adalah sarana menuju riba. Jika ia membelinya setelah menerima harganya, atau setelah berubah sifatnya, atau dari selain pembelinya, hukumnya boleh.


Penjualan seseorang atas penjualan saudaranya: seperti seseorang membeli suatu komoditi dengan harga sepuluh, dan sebelum selesai pembelian, datanglah orang lain seraya berkata, 'Aku menjual kepadamu barang yang sama dengan harga sembilan atau lebih murah dari harga yang engkau beli darinya,' dan sama juga pembelian, seperti seseorang berkata kepada orang yang menjual suatu komoditi dengan harga sepuluh (10), 'Aku membelinya darimu dengan harga lima belas (15),' agar orang pertama pergi dan menyerahkannya untuknya. Jual beli ini haram, karena mengandung mudharat kepada kaum muslimin dan mengobarkan kemarahan kepada yang lain.


Jual beli setelah panggilan (azan)yang kedua pada shalat Jum'at, hukumnya haram dan tidak sah, demikian pula semua transaksi.


Setiap yang haram, seperti arak, babi, patung, atau sarana kepada yang haram, seperti alat-alat musik, maka menjual dan membelinya hukumnya haram.


Jual beli hablul-habalah, jual beli malaqiih, yaitu sesuatu yang ada di perut induknya (ibunya).


Jual beli madhamiin, yaitu sesuatu yang ada di sulbi yang jantan, dhirab unta dan asab pejantan.


Dan diharamkan jual beli anjing, kucing, uang hasil pelacuran, hadiah untuk dukun, jual beli yang tidak diketahui, jual beli yang mengandung penipuan, jual beli yang tidak mampu menyerahkannya seperti burung yang terbang di udara, jual beli buah sebelum nyata baiknya, dan semisal yang demikian itu. Apabila membeli secara bersama-sama (komunal) di antara dia dan orang lain, niscaya sah pada bagiannya, dan bagi pembeli boleh memilih jika ia tidak mengetahui keadaan.


Demikian bahasan mengenai cara jual beliyang diharamkan menurut islam, mudah-mudahan rahmat Allah SWT senantiasa kepada kita semua, dan kita bisa menghindari semua yang haram dan yang batil meski dimulai dengan cara berangsur-angsur, sungguh yang demikian lebih baik dari pada tidak melakukannya sama sekali. Allah SWT Maha Mengetahui segala sesuatu yang nyata dan yang ghaib

Aurat perempuan muslimah

Sahabat yang se-iman, semoga Rahmat Allah SWT selalu tercurahkan kepada kita. Tak lupa shalawat serta salam saya ucapkan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW, karena beliau adalah Rosul yang ditunjuk Allah SWT sebagai suri teladan bagi kita umat islam. Sahabat, untuk kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai hukum berjilbab bagi wanita muslim. Mengenai berjilbab, apakah berjilbab itu wajib ? apakah kita umat islam dihasrukan memakai jilbab ? apa sih manfaatnya ? dan bagaimana kalau kita tidak mau memakai jilbab ? mungkin beberapa pertanyaan di atas yang terlintas di benak sahabat muslim. Mari kita bahas satu persatu, Allah berfirman di dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 33 yang artinya :


“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”


Dan Allah SWT juga berfirman di dalam surat Al-A’raf ayat 26 yang artinya :


“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat”


Dari ayat Allah di atas dapat kita simpulkan bahwa Allah SWT menyuruh kita untuk menutup aurat kita, dan untuk wanita diharuskan memakai jilbab, dan jilbab yang panjang sehingga bisa menutupi kepala sampai dada, itu lebih baik. Perintah untuk istri Rosul adalah perintah yang ditunjukkan kepada kita umat islam, sudah selayaknya kita mengikutinya. Allah Juga berfirman di dalam surat al-Ahzab ayat 36 yang artinya :


“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.”


Dan Allah juga berfirman di dalam Al-Qur’an surat Al-Kahfi ayat 103 – 107 yang artinya :


“Katakanlah: Apakah (mau) Kami beritahu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang sia-sia saja perbuatannya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat usaha yang sebaik-baiknya. Mereka itulah orang-orang yang mengingkari (kufur) terhadap ayat-ayat Allah dan menemui-Nya, maka hapuslah amal pekerjaan mereka, dan Kami mengadakan suatu pertimbangan terhadap (amalan) mereka di hari kiamat.Demikianlah, balasan mereka ialah jahanam, disebabkan mereka kufur/ingkar dan karena mereka menjadikan ayat-ayat-Ku dan Rasul-rasul- Ku sebagai olok-olok. Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka adalah surga Firdaus menjadi tempat tinggal.”


Dari ayat di atas dikatakan bahwa kita telah kafir apabila sudah mendustai ayat Allah SWT, maksud dari mendustai adalah tidak menerima ajaran Allah SWT yang diberikan melalui Nabi Muhammad SAW. Atau bisa juga dengan kita menerima ajaran itu setengah-setengah, sungguh siksa Allah SWT sangat pedih, apakah kita takut kepada Allah SWT atau tidak ? dan apabila kita nyaman dengan siksaan Allah SWT dalam arti kita tidak takut dengan ancaman Allah SWT, memang kita sudah termasuk orang yang tersesat .
Di dalam Al-Qur’an juga diterangkan di dalam surat Al-Maidah ayat 5 pada bagian akhir yang artinya :


“….. Barang siapa yang mengingkari hukum-hukum syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi.”


Di dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 147 yang artinya :
“Orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, juga mendustakan akhirat, hapuslah seluruh pahala amal kebaikan. Bukankah mereka tidak akan diberi balasan selain dari apa yang telah mereka kerjakan?”


Nabi Muhammad SAW juga bersabda yang artinya :


“Aku berdiri di pintu surga (ternyata) kebanyakkan orang yang masuk ke dalamnya adalah orang-orang lemah, sedangkan orang-orang yang kemuliaan (yaitu : orang berharta, orang yang mempunyai kedudukan dan kebahagiaan materil) tertahan (dari masuk surga), tetapi penduduk neraka diperintahkan untuk masuk neraka. Aku berdiri di pintu neraka, ternyata kebanyakkan yang masuk ke dalamnya adalah para wanita” (Hadits ini shahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim)


Dalam riwayat lain Nabi Muhammad juga bersabda yanga artinya :



“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya,

Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia [maksudnya penguasa yang dzalim],
dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali]”.



Dari hadist dan ayat di atas sudah sangat jelas bukan perintah kepada kita umat manusia dan tuntunan dari Rosulullah SAW kepada kita manuasia . Sekarang mari kita bahas pertanyaan tersebut di atas, apakah berjilbab itu wajib ? apakah kita umat islam dihasrukan memakai jilbab ?


Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah di atas pada surat Al-Ahzab ayat 33 dan Al-A’raf ayat 26, dimana kita diwajibkan menutup aurat dan untuk wanita sholeha harusnya mencontoh istri Rosul dan kalau bisa memakain jilbab yang panjang sehingga sampai menutupi dada. Dan Saya mohon jangan memakai jilbab dengan menggulung rambut kebelakang, karena Rosul melihat sosok wanita tersebut ada di neraka, kita tidak mau bukan menjadi penghuni neraka, dan berpakaianlah yang rapi serta tidak memperlihatkan bentuk tubuh.


Untuk pertanyaan selanjutnya, manfaat apa yang didapat dari kita berjilbab ? manfaatnya antara lain adalah terhindar dari godaan yang bisa menimbulkan syahwat apabila ada laki-laki yang melihat kita. Supaya kita bisa selamat dari gangguan dia dan bisa menjaga kehormatan suami apabila sudah memiliki suami. Bagi yang belum, sosok wanita sholeha sebenarnya banyak dicari, karena sosok wanita tersebut sangat langka kalau saya sendiri melihatnya, sungguh beruntung suami yang mendapatkan sosok wanita seperti itu. Nah itu sedikit manfaat dari memakai jilbab (berkerudung).


Dan untuk pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana kalau kita tidak mau memakai jilbab ? jawaban dari perntanyaan ini adalah ada pada surat Al-Maidah ayat 5 dan Al-A’raf ayat 147 di atas. Dimana apabila kita mendustakan perintah Allah SWT dan Rosulnya, maka kita termasuk kaum yang kafir, dikatakan juga pahala kita lenyap manakala kita mendutakan ayat-ayat Allah seperti yang di firmankan Allah dalam surat Al-A’raf ayat 147 di atas. Dan sudah pasti neraka adalah tujuan akhirnya kalau kita sudah kafir terhadap Allah SWT dan Rosulnya.

Mudan-mudahan dengan postingan mengenai hukum berjilbab bagi wanita muslim, kita bisa menjadi sadar dan terus menambah amal kebaikan kita dan menta’ati perintah Allah SWT dan Rosulnya, semoga Rahmat Allah SWT selalu tercurahkan kepada kita umat Muhammad SAW, amiin.